BPKN minta pemerintah tindak tegas penjual minyak goreng ke luar negeri

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI meminta kepada pemerintah untuk bertindak tegas para pengusaha minyak goreng yang menyelundupkan dan menjualnya ke luar negeri menyusul kelangkaan minyak goreng dan berdampak adanya minyak goreng palsu di sejumlah daerah seperti di Kudus dan Ponorogo.

Update: 2022-03-11 14:24 GMT
Sumber foto: Tita Sopandi/elshinta.com.

Elshinta.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI meminta kepada pemerintah untuk bertindak tegas para pengusaha minyak goreng yang menyelundupkan dan menjualnya ke luar negeri menyusul kelangkaan minyak goreng dan berdampak adanya minyak goreng palsu di sejumlah daerah seperti di Kudus dan Ponorogo.

Hal tersebut dikatakan Wakil Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI Firman Turmantara seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Tita Sopandi, Jumat (11/3). 

Menurut Firman, negara harus bertindak tegas terhadap para pengusaha minyak goreng yang sudah menyelundupkan dan menjualnya ke luar negeri sehingga berdampak kelangkaan minyak goreng di seluruh tanah air.

Sesuai fungsi BPKN RI tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap perusahaan-perusahaan yang mengejar keuntungan dengan menjual minyak goreng ke luar negeri sehingga minyak langka.

Sebelum langka, memang sudah ada fenomena diantaranya ditemukan minyak goreng oplosan, penimbunan minyak goreng, sampai stok minyak goreng milik pemerintah dijual ke luar negeri, kata Firman.

"Hal itu sebetulnya diakibatkan dari hulu, karena pihaknya sudah melakukan survei ke Crude Palm Oil (CPO)," ujarnya. 

Menurut Firman, pemerintah harus segera membongkar perusahaan-perusahaa besar yang sudah menimbun dan mengejar keuntungan besar dengan menjual minyak goreng ke luar negeri.

"Mereka lebih memilih menjual ke luar negeri ketimbang di dalam negeri karena harga jual mahal. Selain itu tidak adanya aturan yang mengatur kebutuhan domestik dan luar negeri," tegasnya. 

Dengan kelangkaan minyak goreng pemerintah dinilai BPKN RI telah memutar balikan fakta dan menuding para ibu rumah tangga yang telah menimbun minyak goreng sehingga terjadi kelangkaan. Padahal perusahan besar lah yang sudah menimbun dan harus dibongkar.

"Pemerintah jangan menekan masyarakat, harus melakukan survei sesuai realita. Bandingkan lah jumlah minyak goreng yang dijual ibu-ibu dengan pengusaha besar yang menjualnya ke luar negeri," tambahnya. 

Firman menjelaskan, pemerintah beserta aparat negara harus bertindak tegas terhadap yang memanfaatkan situasi kelangkaan minyak goreng.

Karena BPKN RI tidak ada kewenangan untuk menindak para menyelundup, dan hanya dapat memberikan rekomendasi dan pertimbanngan saja kepada pemerintah.

Tags:    

Similar News