Pasangan suami istri dan kedua orang tua di Langkat terlibat pembunuhan berencana
Polres Langkat, Sumatera Utara menggelar konferensi pers penemuan potongan tulang manusia korban pembunuhan bertempat di lapangan Bharadaksa Mapolres Langkat.
Elshinta.com - Polres Langkat, Sumatera Utara menggelar konferensi pers penemuan potongan tulang manusia korban pembunuhan bertempat di lapangan Bharadaksa Mapolres Langkat. Konferensi Pers dipimpin Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, diikuti Wakapolres Kompol Hendri Nupia Dinka Barus, Kasat Reskrim IPTU Luis Beltran Krisnadhita Marissing, Kasi Propam AKP Abed Nebo dan Kasi Humas IPTU Joko Sumpeno, Senin (23/5).
Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok menjelaskan, dalam kasus ini diduga tersangka adalah Marwan Syahputra alias Putra (26) warga Dusun Parit Rimo Desa Jati Sari Kecamatan, Padang Tualang, kemudian Ariyanti (26) istri Marwan, Wagimin (61) ayah Marwan, alamat Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues Propinsi Aceh, masuk daftar pencarian orang (DPO) dan Leginah ibu Marwan telah meninggal dunia karena sakit.
"Saat dimintai keterangan Marwan Syahputra mengakui perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain dibantu istri ayah dan ibunya, kejadian tersebut dibulan Nopember 2018," kata Kapolres seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim, Selasa (24/5).
Terungkapnya kasus ini seperti yang dituturkan Kapolres dimana pada hari Kamis (19/5) sekira pukul 18.30 WIB, Kapolsek Padang tualang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki bernama Marwan Syahputra telah diamankan masyarakat yang diduga telah melakukan pembunuhan terhadap seorang laki laki (supir trevel) yang tidak diketahui identitasnya.
Kemudian Marwan Syahputra bersama istrinya bernama Ariyanti diamankan ke Polsek Padang Tualang untuk dilakukan interogasi, dari hasil interogasi laki-laki tersebut mengaku benar telah melakukan pembunuhan terhadap seorang laki-laki supir trevel yang tidak diketahui identitasnya. Adapun pengakuan laki-laki itu pembunuhan tersebut dilakukannya sekitar bulan Nopember tahun 2018.
Perbuatan tersebut diakui Marwan telah direncanakan sebelumnya dengan maksud membunuh supir travel dan membawa kabur mobil travel. Keluarga pelaku sepakat apabila berhasil akan pindah dan tinggal di Mojokerto Jawa Timur. Namun. kemudian para pelaku beserta keluarganya berangkat menuju rumah abang ipar Marwan yang berada di jalan Makmur gang Dahlia No.14 Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, yang sebelumnya telah memesan mobil travel jurusan Medan Blangkejeren Aceh.
Setelah para pelaku dan keluarga dijemput oleh mobil travel yang dikemudikan oleh korban di rumah abang dari Ariyanti bernama Suminan sekira pukul 19.40 WIB, para pelaku berangkat beserta keluarganya mengendarai mobil trevel jenis Innova Reborn. Sekira pukul 00.30 WIB saat mobil melintas di Kecamatan Tiga Binanga Kabupaten Karo, ibu Marwan bernama Leginah (almarhum) berpura-pura mau muntah, sehingga supir trevel menghentikan laju mobil.
Kemudian Ariyanti dan Leginah turun dari mobil, lalu Marwan Syahputra menjerat leher korban dengan seutas tali nilon dari belakang sehingga korban meronta. Kemudian Wagimin menusukkan sebilah pisau ke tubuh korban sebanyak empat tusukan. Setelah memastikan korban sudah meninggal dunia, lalu korban dibalut dengan plastik terpal dan diletakkan di bagian belakang mobil.
"Lalu Wagimin mengambil alih kemudi dan langsung melaju ke rumah pelaku di Dusun Parit Rimo Desa Jati Sari Kecamatan Padang Tualang," ujar Danu Pamungkas.
Sekira pukul 03.30 WIB, para pelaku tiba di rumah pelaku. Lalu para pelaku mengangkat mayat korban ke samping rumah pelaku. Lalu Marwan Syahputra menggali lobang sedalam 50 cm. Setelah lobang selesai digali, lalu Marwan Syahputra menyusun potongan kayu rambung (ara) di dalam lubang dan disiram dengan minyak solar lalu membakarnya.
Kemudian Wagimin dan Marwan Syahputra mengangkat mayat korban dan membuangnya ke kobaran api tersebut, dan di atas mayat ditimpah lagi dengan sampah-sampah tanaman sekitar lokasi," tambahnya.
Sekira pukul 05.30 WIB setelah dipastikan mayat korban sudah hangus terbakar dan api mulai padam, para pelaku menutup bekas bakaran mayat tersebut dengan tanah dan sampah-sampah tumbuhan. Kini pasangan suami istri tersebut sudah diamankan di Mapolres Langkat, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kepada tersangka pelaku akan jerat Pasal 340 Subs Pasal 365 lebih subs Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya seumur hidup atau hukuman mati," tandasnya.