Banyak kasus kendaraan terbakar, Pertamina JBT berikan tips tetap aman di SPBU

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) merupakan tempat bagi kendaraan untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) Dikarenakan kandungan BBM yang mudah terbakar, konsumen perlu berhati-hati dalam melakukan aktivitasnya di SPBU. 

Update: 2024-09-18 22:11 GMT
Sumber foto: Sutini/elshinta.com.

Elshinta.com - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) merupakan tempat bagi kendaraan untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) Dikarenakan kandungan BBM yang mudah terbakar, konsumen perlu berhati-hati dalam melakukan aktivitasnya di SPBU. 

Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho mengungkapkan, alasan mesin kendaraan dapat memicu munculnya api saat melakukan pengisian BBM. Uap bensin yang muncul saat melakukan pengisian BBM dapat memunculkan api yang bisa timbul pada mesin kendaraan.

“Di seluruh SPBU, pengendara diwajibkan untuk mematikan mesin kendaraannya saat melakukan pengisian untuk mencegah terjadinya kebakaran di SPBU,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Rabu (18/9). 

Brasto meminta tidak melakukan tindakan yang dapat memicu api muncul seperti misalnya merokok. Merokok memunculkan bara rokok yang bisa memicu api yang ada di SPBU. Selain itu, memantik api pada korek api untuk merokok sangat jelas bisa menimbulkan kebakaran di SPBU.

Selain juga, tidak boleh memodifikasi tangki bensin biasanya dilakukan oleh oknum penyalahgunaan BBM agar mendapatkan BBM lebih banyak terutama yang bersubsidi untuk kemudian dijual lagi. Oknum pelangsir menjual kembali BBM subsidi tersebut untuk mendapatkan keuntungan. Memodifikasi tangki bensin memiliki resiko yang tinggi karena sangat beresiko memicu kebakaran dan tentunya tidak sesuai dengan standar baku kendaraan. 

“Sudah banyak kasus kebakaran mobil di SPBU yang disebabkan oleh tangki bensin modifikasi. Pengendara kendaraan khususnya mobil harus sadar jika modifikasi tangki mobil memiliki resiko besar munculnya kebakaran terutama di SPBU saat melakukan pengisian BBM agar dihindari untuk memodifikasi tangki kendaraan dan isilah BBM sesuai dengan kapasitas kendaraan dan tangki BBM standar pabrikan,” jelasnya.

Adanya rangkaian listrik yang tidak sesuai standar dikatakan dapat memicu terjadinya kebakaran kendaraan, termasuk saat melakukan pengisian BBM di SPBU. Hal ini dapat terjadi karena kelistrikan kendaraan tidak dirangkai dengan tepat dan tidak standar.

Tak kalah penting menurut Brasto yakni penggunaan handphone (telepon genggam) atau smartphone (telepon pintar) hanya diperbolehkan untuk kepentingan melakukan transaksi pembayaran pengisian BBM non tunai melalui aplikasi MyPertamina maupun menunjukkan QR code Pertalite dan Biosolar di dalam mobil atau pada jarak aman 1,5 meter dari pulau pompa pengisian BBM. 

"Transaksi hanya diperboolehkan saat sebelum ataupun setelah pengisian BBM. Selain itu, pengendara yang melakukan pengisian BBM dilarang untuk menggunakan telepon genggam termasuk untuk menelepon karena pada komponen telepon genggam terdapat gelombang dan baterai yang dapat memicu munculnya api", ungkapnya.

Termasuk juga saat berada di area pulau pompa SPBU dilarang menyalakan flash pada kamera karena dikhawatirkan perangkat elektronik tersebut menghasilkan percikan listrik saat flash dinyalakan, hal ini dapat menjadi sumber panas dan ketika bereaksi dengan uap BBM dapat memicu adanya ledakan. 

Tags:    

Similar News