15 Oktober 1998: Komnas Perempuan, dari konflik sosial menuju advokasi hak perempuan

Elshinta.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, atau yang lebih dikenal dengan Komnas Perempuan, dibentuk sebagai respons terhadap peningkatan kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Indonesia. Latar belakang pembentukan lembaga ini erat kaitannya dengan dinamika sosial, politik, dan hukum di Indonesia, terutama pada masa reformasi di akhir 1990-an.

Update: 2024-10-15 06:00 GMT
Ilustrasi.

Elshinta.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, atau yang lebih dikenal dengan Komnas Perempuan, dibentuk sebagai respons terhadap peningkatan kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Indonesia. Latar belakang pembentukan lembaga ini erat kaitannya dengan dinamika sosial, politik, dan hukum di Indonesia, terutama pada masa reformasi di akhir 1990-an.

Pada masa Orde Baru (1966-1998), kebebasan sipil dan hak asasi manusia, termasuk hak perempuan, banyak diabaikan. Pemerintah pada masa itu cenderung menekan setiap gerakan sosial yang berusaha menuntut keadilan dan kesetaraan. Kekerasan terhadap perempuan, baik dalam bentuk fisik, psikologis, maupun seksual, seringkali tidak mendapatkan perhatian yang cukup. Terlebih lagi, ketika terjadi konflik bersenjata atau kerusuhan, perempuan seringkali menjadi korban kekerasan seksual sebagai bagian dari strategi kekerasan.

Salah satu momen penting yang memicu pembentukan Komnas Perempuan adalah tragedi Mei 1998, di mana terjadi gelombang kekerasan massal, termasuk kekerasan seksual terhadap perempuan, terutama perempuan Tionghoa, selama kerusuhan di Jakarta dan beberapa kota besar lainnya. Peristiwa ini memicu kemarahan dan keprihatinan di kalangan masyarakat sipil, termasuk para aktivis perempuan, yang kemudian menuntut pemerintah untuk mengambil tindakan serius terkait perlindungan hak perempuan.

Setelah jatuhnya rezim Soeharto pada tahun 1998, Indonesia memasuki era reformasi yang ditandai dengan kebebasan politik yang lebih besar dan tuntutan reformasi hukum dan hak asasi manusia. Pada momen inilah muncul dorongan kuat dari berbagai kelompok masyarakat sipil, terutama aktivis perempuan, untuk membentuk suatu lembaga yang secara khusus menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan.

Pada 15 Oktober 1998, Presiden B.J. Habibie mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 181 Tahun 1998 tentang Pembentukan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Keppres ini menjadi landasan hukum berdirinya Komnas Perempuan sebagai lembaga yang independen dengan mandat khusus untuk menangani dan memantau kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait kebijakan yang dapat melindungi hak-hak perempuan.

Komnas Perempuan dibentuk dengan misi utama untuk memperjuangkan hak-hak perempuan, terutama dalam hal perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Tugas utamanya meliputi:

  1. Pemantauan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan: Komnas Perempuan berperan dalam memantau, mendokumentasikan, dan melaporkan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan di seluruh Indonesia. Hal ini termasuk kekerasan domestik, kekerasan seksual, perdagangan perempuan, serta kekerasan yang terjadi dalam konteks konflik bersenjata.

  2. Advokasi Kebijakan: Komnas Perempuan memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait kebijakan yang melindungi perempuan dari kekerasan. Mereka berperan aktif dalam mendorong pembuatan undang-undang yang progresif terkait perlindungan perempuan, seperti Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang disahkan pada tahun 2004.

  3. Pendidikan Publik: Komnas Perempuan juga berfokus pada edukasi publik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak perempuan dan bahaya kekerasan terhadap perempuan. Mereka menyelenggarakan berbagai kampanye, seminar, dan pelatihan terkait isu kekerasan terhadap perempuan.

  4. Pendampingan dan Rehabilitasi Korban: Komnas Perempuan bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain, termasuk LSM dan institusi pemerintah, untuk memberikan pendampingan hukum dan psikologis bagi korban kekerasan.

Sejak didirikan, Komnas Perempuan telah menjadi salah satu pilar penting dalam perjuangan hak-hak perempuan di Indonesia. Mereka berperan aktif dalam menyuarakan berbagai isu terkait kekerasan terhadap perempuan, baik di tingkat nasional maupun internasional. Laporan tahunan mereka tentang kekerasan terhadap perempuan telah menjadi salah satu rujukan utama bagi para pembuat kebijakan, akademisi, dan aktivis.

Selain itu, Komnas Perempuan juga memainkan peran penting dalam mendorong kesetaraan gender di Indonesia. Mereka berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memperjuangkan hak-hak perempuan di berbagai sektor, termasuk di bidang ekonomi, politik, dan sosial.

Meskipun telah banyak berkontribusi dalam perlindungan hak-hak perempuan, Komnas Perempuan juga menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah kurangnya pemahaman dan dukungan dari sebagian masyarakat terkait isu kesetaraan gender. Selain itu, kendala dalam implementasi kebijakan dan undang-undang yang ada juga masih sering terjadi, termasuk dalam hal penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan.

Pembentukan Komnas Perempuan merupakan tonggak penting dalam sejarah perjuangan hak-hak perempuan di Indonesia. Lembaga ini hadir sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak untuk melindungi perempuan dari kekerasan dan diskriminasi. Meskipun tantangan masih banyak, keberadaan Komnas Perempuan tetap menjadi harapan bagi terciptanya keadilan dan kesetaraan bagi perempuan di Indonesia.

Tags:    

Similar News