KY silahkan publik lapor dugaan pelanggaran kode etik hakim

Komisi Yudisial (KY) melalui Juru Bicara Mukti Fajar Nur Dewata sampaikan kepada masyarakat untuk melapor ke KY apabila ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) majelis hakim yang menangani perkara ini beserta bukti pendukung.

Update: 2025-01-16 21:41 GMT
Foto ilustrasi sumber IG Komisi Yudisial

Elshinta.com - Komisi Yudisial (KY) melalui Juru Bicara Mukti Fajar Nur Dewata sampaikan kepada masyarakat untuk melapor ke KY apabila ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) majelis hakim yang menangani perkara ini beserta bukti pendukung.

"Nantinya KY akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku, untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran kode etik hakim" Ujar Mukti Fajar dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis ( 16/01/2025 )

Mukti Fajar dalam keterangannya, mempersilakan kepada publik melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) majelis hakim yang menangani perkara ini beserta bukti pendukung. Publik dapat melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung, sehingga nantinya laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai prosedur yang ada.

Sementara itu, publik kembali menyoroti kasus di wilayah yudikatif karena putusannya dinilai mencederai keadilan. Merespons hal ini, KY akan memberikan atensi terhadap kasus-kasus yang menarik perhatian publik dan akan mendalami kasus tersebut.

Kasus tersebut bermula dari Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak menerima permohonan banding dan membebaskan terdakwa YH yang merupakan warga negara asing (WNA) China karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin yang merugikan negara hingga Rp1,02 triliun dari hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak 937,7 kg di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa YH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Oleh sebab itu, Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tahanan.

Dalam Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak ini secara otomatis membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tertanggal 10 Oktober 2024 yang menjatuhkan vonis pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp30 miliar bagi YH.

 

PenulisL M. Riskianto/Ter

Tags:    

Similar News