5 Juli 1959: Soekarno keluarkan dekrit, UUD 1945 diberlakukan kembali
Elshinta.com - Tepat 66 tahun yang lalu, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959, yang secara resmi membubarkan Konstituante dan memberlakukan kembali Undang-Undang Dasar 1945. Keputusan ini menjadi titik balik penting dalam sejarah politik Indonesia dan menjadi awal dimulainya era Demokrasi Terpimpin di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno.
Elshinta.com - Tepat 66 tahun yang lalu, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959, yang secara resmi membubarkan Konstituante dan memberlakukan kembali Undang-Undang Dasar 1945. Keputusan ini menjadi titik balik penting dalam sejarah politik Indonesia dan menjadi awal dimulainya era Demokrasi Terpimpin di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno.
Dekrit ini dikeluarkan setelah Konstituante yang dibentuk melalui pemilu 1955 gagal mencapai kesepakatan mengenai pengesahan konstitusi baru pengganti UUD Sementara 1950. Perdebatan panjang dan tarik-menarik ideologis antara kelompok nasionalis, Islamis, dan komunis menyebabkan kebuntuan politik yang semakin mengganggu stabilitas negara. Di tengah kondisi itu, Presiden Soekarno mengambil langkah tegas demi menghindari kekacauan pemerintahan.
Melalui siaran radio nasional pada 5 Juli 1959 dari Istana Merdeka, Presiden Soekarno membacakan isi dekrit yang secara garis besar mencakup tiga hal: pembubaran Konstituante, pemberlakuan kembali UUD 1945 sebagai dasar negara, dan pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) serta Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS). Keputusan tersebut mendapat dukungan penuh dari TNI dan sebagian besar rakyat Indonesia yang sudah muak dengan ketidakpastian politik.
Dekrit ini mengakhiri sistem parlementer yang berlaku sejak 1950 dan membuka jalan bagi sistem presidensial yang lebih kuat di bawah kendali langsung Presiden. Meski di kemudian hari sistem Demokrasi Terpimpin mengundang pro dan kontra, langkah ini dinilai sebagai upaya penyelamatan negara dari krisis konstitusional yang berkepanjangan.
Penerbitan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menjadi peristiwa penting dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Selain menandai berakhirnya masa transisi pascakemerdekaan, dekrit ini juga menunjukkan kuatnya peran presiden dalam menentukan arah politik nasional di tengah krisis kelembagaan.