Kemenhub batasi angkutan barang selama libur panjang Maulid
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan angkutan barang bakal dibatasi guna mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama masa libur panjang memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW pada 4-7 September 2025.
Elshinta.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan angkutan barang bakal dibatasi guna mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama masa libur panjang memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW pada 4-7 September 2025.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan di Jakarta, Selasa, menjelaskan pengaturan lalu lintas selama libur panjang Maulid Nabi Muhammad, dilakukan terhadap angkutan barang dan menerapkan sistem rekayasa lalu lintas.
"Pengaturan lalu lintas ini akan diterapkan di sejumlah ruas jalan nasional dan tol, mulai 4 hingga 7 September 2025," kata Aan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan bersama Ditjen Bina Marga Kementerian PU serta Korlantas Polri telah menetapkan sejumlah strategi pengaturan lalu lintas yang tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 3760, Kep/143/VIII/2025, 62/KPTS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Libur Panjang Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 2025.
Dia menyampaikan pemerintah akan melakukan pengaturan lalu lintas jalan. Hal itu sebagai komitmen pemerintah dalam menjamin keselamatan hingga kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, juga untuk mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas di ruas jalan nasional.
"Kami telah menetapkan sejumlah strategi pengaturan lalu lintas yang diatur di dalam SKB, di antaranya melalui pembatasan operasional angkutan barang dan sistem jalur/lajur pasang atau tidal flow (contra flow)," jelas Aan.
Disebutkan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan dengan kereta gandeng. Serta mobil barang yang mengangkut hasil galian (tanah, pasir, dan/atau batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.
Pengaturan tersebut dilakukan pada sejumlah ruas jalan tol di kedua arahnya yakni Jalan Tol JORR 1, Jakarta-Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang, dan Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi. Kemudian di jalan tol di wilayah Semarang yaitu Krapyak-Jatingaleh, Jatingaleh-Srondol, Jatingaleh Muktiharjo, dan Semarang-Solo.
Adapun hari dan waktu pengaturan lalu lintas berupa pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai Kamis, 4 September 2025, pukul 15.00 hingga 24.00 waktu setempat.
Kedua, Jumat, 5 September 2025 pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat, ketiga Minggu, 7 September 2025 pukul 06.00 hingga 22.00 waktu setempat.
Ia melanjutkan pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut BBM, pengantaran uang, keperluan penanganan bencana, hewan ternak, pakan ternak, dan pupuk.
Pembatasan juga tidak berlaku pada angkutan barang pangan atau kebutuhan pokok seperti beras, tepung, jagung, gula, sayur, buah, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, kedelai, bawang, dan cabai.
Kendati diperbolehkan, angkutan barang yang melintas tetap harus mematuhi ketentuan untuk keamanan dan keselamatan di jalan.
"Tidak menggunakan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan, ini harus dibuktikan dengan dokumen perjanjian antara pemilik barang dengan pengusaha angkutan," katanya.
Selain itu, harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, dan nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Lebih lanjut, Dirjen Aan mengatakan pemerintah juga akan menerapkan sistem rekayasa lalu lintas berupa sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow) yang akan diberlakukan pada dua ruas jalan tol yakni Jakarta-Cikampek dan Jakarta-Bogor-Ciawi.