Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyepakati revisi defisit anggaran menjadi Rp689,1 triliun atau 2,68 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dalam RAPBN 2026, dari rancangan sebelumnya Rp638,8 triliun atau 2,48 persen dari PDB.